Kamis, 23 Juli 2020 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara telah dilaksanakan Rakor Pencegahan Covid-19 dan Penjelasan Stimulan Alat Cuci Tangan di Pasar Rakyat . Rakor ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara yang berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara untuk mengundang Kepala Pasar Rakyat se Kabupaten . Rakor dibuka oleh Mudrikatun, S.SIT.,SKM.,MMKes.,MH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dan dihadiri oleh 19 (sembilan belas) Kepala Pasar se Kabupaten Jepara .
Dalam rakor tersebut beliau memaparkan tentang upaya pencegahan penularan Covid – 19 di pasar wajib dilakukan secara intensif dengan menerapkan 3 M ( Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak ) baik untuk pedagang maupun pengunjung pasar .
Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara juga mengemukakan akan memberikan stimulus bantuan berupa alat cuci tangan portabel di 19 pasar besar yang ada di Kabupaten Jepara. Bantuan alat cuci tangan portabel terdiri dari :
– Satu buah tower air beserta tandonnya;
– Dua buah wastafel;
– Selang pengisian air sepanjang 17 meter; dan
– Selang pembuangan air .
Bantuan alat cuci tangan portabel akan didistribusikan ke pasar-pasar mulai hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 .
Pada acara ini para Kepala Pasar juga diminta mengajukan usulan kebutuhan pasar dalam rangka penanggulangan covid-19 di pasar untuk kebutuhan selama satu bulan, bisa berupa alat cuci tangan, masker, termo gun, APD, desinfektan, alat penyemprot desinfektan dan lain-lain .