Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan (Tanggal 10 Nopember 2017, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 14, NOREG. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara, provinsi Jawa Tengah 14/2017,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9) .

Jenis Pelayanan pada Bidang Pengelolaan Pasar dan PKL Dinas Perindustrian dan Perdagangan :