Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 ), pada tanggal 14 s/d 16 Juli 2020 telah dilaksanakan Pengawasan Pencegahan covid-19 oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ke 11 Pasar terkait pelaksanaan protokol Kesehatan di Lingkungan Pasar .
Hasil pelaksanaan sidak masing – masing pasar sebagai berikut :
– Pasar Mlonggo
Terdapat 7 Pintu , ditutup 1 pintu dan 6 pintu lainnya telah dilengkapi fasilitas cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 99 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
– Pasar Bangsri
Terdapat 11 Pintu , 3 pintu ditutup dan 8 pintu lainnya telah dilengkapi fasilitas cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 99 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
– Pasar Krasak
Terdapat 4 Pintu , 1 pintu ditutup dan 3 pintu lainnya telah dilengkapi fasilitas cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 99 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
– Pasar Lebak
Terdapat 5 Pintu , dan telah dilengkapi fasilitas cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 99 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
– Pasar Mindahan
Terdapat 8 Pintu , dan telah dilengkapi fasilitas cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 98 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
– Pasar Tahunan
Terdapat 5 Pintu , dan telah dilengkapi fasilitas cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 98 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
– Pasar Pecangaan
Terdapat 13 Pintu , satu pintu ditutup dan 12 dan telah dilengkapi fasilitas cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 98 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
– Kalinyamatan
Terdapat 13 Pintu , dan telah dilengkapi fasilitas cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 98 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
– Pasar Welahan
Terdapat 8 Pintu , dan telah dilengkapi fasilitas cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 99 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
– Pasar Mayong
Lantai Bawah Terdapat 11 Pintu , dan telah dilengkapi 6 fasilitas cuci tangan .
Lantai Atas terdapat 12 Pintu dan di depan pintu utama telah dilengkapi tempat cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 98 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
– Pasar Tanggulasi
Terdapat 5 Pintu , 1 pintu ditutup dan 4 pintu lainnya telah dilengkapi fasilitas cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 99 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
– Pasar Kelet
Terdapat 6 Pintu , dan semua telah dilengkapi fasilitas cuci tangan .
Kepatuhan pedagang untuk memakai masker mencapai 99 % dan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk pasar .
Dari hasil tersebut terdapat masih ada 1% pedagang yang belum mematuhi penggunaan masker karena hanya digantungkan pada leher tidak sesuai penggunaan masker yang benar. Kepala Disperindag Kabupaten Jepara, Ratib Zaini mengatakan bahwa keseluruhan pedagang harus lebih mentaati prosedur protokol kesehatan dengan tepat dan pegawai Disperindag yang bertugas di pasar untuk lebih tegas dalam mengawasi pedagang maupun pengunjung pasar .