Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 360 / 253 tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease ( Covid – 19 ) di Kabupaten Jepara masih berlaku hingga tanggal 30 September 2020, untuk itu segala bentuk tanggap darurat terus berlangsung setiap hari terutama di seluruh Pasar Rakyat Kabupaten Jepara .

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ratib Zaini mengatakan bahwa Kepala Pasar seluruh Kabupaten Jepara harus melakukan kegiatan Jogo Pintu . Jogo Pintu adalah kegiatan dimana Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Pasar harus bergantian menjaga pintu dari pasar buka dini hari sampai pasar tutup . Kegiatan Jogo Pintu terdiri dari woro – woro (menginfokan) menggunakan pengeras suara di seluruh akses masuk pasar agar pedagang dan pengunjung harus memakai masker, mencuci tangan sebelum memasuki pasar, pengecekan suhu tubuh, ataupun memasuki bilik disinfektan. Apabila terlihat pengunjung maupun pedagang yang terlihat tidak mengenakan masker, Kepala Pasar harus bertindak tegas untuk tidak diperbolehkan masuk pasar.

Kegiatan Jogo Pintu sangat bermanfaat untuk melatih kedisiplinan masyarakat di era new normal dalam menjaga protokol kesehatan pada fasilitas umum. Begitu pula sangat berpengaruh bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam penegasan penerapan protokol kesehatan guna menekan angka positif COVID-19 di Kabupaten Jepara .