Berdasarkan Surat Edaran Bupati Jepara No.443/2454 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat Covid 19 di Kabupaten Jepara.  PPKM darurat berlaku mulai tanggal 3 s.d 20 Juli 2021 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan kegiatan pada sektor perdagangan yang meliputi operasional supermarket, pasar trasidisional, kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam opersionalnya sampai dengan pikul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 %.