• Tugas Bidang Perindustrian

Bidang Perindustrian mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan bimbingan teknis dan pembinaan serta pengembangan sarana, usaha dan produksi serta pemantauan dan evaluasi kegiatan  di bidang Industri Kimia, Agro, Hasil Hutan, Logam, Mesin, Energi dan Aneka.

  • Fungsi Bidang Perindustrian
  1. penyusunan petunjuk bimbingan teknis dan penyiapan rekomendasi perizinan serta pedoman pembinaan kegiatan usaha dibidang Industri;
  2. pemberian rekomendasi dan pengawasan ijin usaha;
  3. pemberian bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan sarana usaha, dan produksi di bidang industri;
  4. fasilitasi dan koordinasi pengembangan listrik perdesaan;
  5. bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar, pengawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi;
  6. pemantauan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dibidang industri;
  7. pelaksanaan analisa program iklim usaha dan peningkatan kerjasama dengan dunia usaha di bidang industri;
  8. penyelenggaraan dan pelayanan adiminstrasi Bidang Perindustrian ;
  9. penyelenggaraan dan pelayanan di bidang energi termasuk energi baru terbarukan;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai fungsinya